Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
Di Negara Inonesia cyber law dituangkan
dalam bentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara
lain:
1.
Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
2.
Tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten
ilegal(Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE), antara lain:
Ø muatan yang melanggar kesusilaan
(Pornograph)
Ø muatan perjudian (Computer-related
betting)
Ø muatan penghinaan dan pencemaran nama
baik
Ø muatan pemerasan dan ancaman (Extortion
and Threats)
Ø berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik (Service
Offered fraud),
Ø Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan/SARA, serta
Ø Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2.
Akses ilegal(Pasal
30 UU ITE) seperti :
Ø Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Ø Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Ø Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
3.
Intersepsi
ilegal (Pasal 31 UU ITE), antara lain :
Ø Intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain.
Ø Intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang sedang ditransmisikan.
4.
Gangguan
terhadap data/data interference, data leakage and espionage(Pasal 32 UU ITE),
seperti :
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
5.
Gangguan
terhadap sistem/system interference (Pasal 33 UU ITE), seperti :
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking