Maandag 10 Junie 2013

Cyber Law

     Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Di Negara Inonesia cyber law dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.         Konten ilegal(Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE), antara lain:
Ø  muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
Ø  muatan perjudian (Computer-related betting)
Ø  muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
Ø  muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
Ø  berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (Service Offered fraud),
Ø  Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan/SARA, serta
Ø  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2.         Akses ilegal(Pasal 30 UU ITE) seperti :
Ø  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Ø  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Ø  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


3.         Intersepsi ilegal (Pasal 31 UU ITE), antara lain :
Ø  Intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Ø  Intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
4.         Gangguan terhadap data/data interference, data leakage and espionage(Pasal 32 UU ITE), seperti :
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

5.         Gangguan terhadap sistem/system interference (Pasal 33 UU ITE), seperti :

SPAMMING

Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan  spam dikenal dengan nama  spamming.
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi: spam surat elektronik, spam pesan instan, spam usenet news group, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog , spam wiki , spam iklan baris, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam ,yaitu posel ektronik berisi iklan,surat masa singkat (SMS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spam dexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu , berita yang tak berguna dan masuk dalam blog,buku tamu situs web, spam transmisi faks,iklan televisi dan spam jejaring sosial.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah , karena spam tidak memerlukan senarai (mailinglist) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan . Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Ada dua tipe spam dengan akibatnya masing-masing pada pengguna internet, yaitu :
1.      Cancellable Usenet spam
Merupakan sebuah message yang dikirmkan kepada 20 atau bahkan lebih pengguna Usenet newsgroup, message-message ini kebanyakan tidak berguna bagi anggota Usenet newsgroups. Usenet spam ini biasanya ditujukan pada orang-orang yang disebut “lurkers” yaitu orang-orang yang membaca newsgroup tetapi jarang mem-posting atau memberikan alamat emailnya. Usenet spam ini membebani user dengan mengirimkan posting-posting yang tidak perlu. Selain itu Usenet spam ini juga akan membatasi system administrator ataupun pemilik untuk me-manage hal-hal yang penting yang seharusnya dimasukkan dalam system miliknya
2.      Email spam
Target dari email spam ada user individu dengan email message secara langsung. List dari email spam ini biasanya didapat dari Usenet posting, mencuri mailing list tertentu dari internet, atau mencari alamat-alamat dari web. Email spam ini biasanya membebani user untuk mengeluarkan uang lebih banyak karena menerimanya. Bentuk lain dari email spam adalah mengirimkan spam tersebut kedalam suatu mailing list (baik public maupun private), karena kebanyakan mailing list membatasi aktivitas dari para penggunanya, spammers akan menggunakan tool otomatis untuk mensubscribe kesebanyak-banyaknya mailing list, sehingga mereka bisa mendapatkan alamat sebanyak-banyaknya ataupun dengan menggunakan mailing list sebagai target langsung pengiriman spam
2.3.1.      Sejarah “SPAM”
Istilah spam mulai muncul di era komputer. Tapi, spam sudah muncul nyaris satu sentengah abad yang lalu. Tahun 1864, sebuah telegram komersial menyebar. Asal muasal istilah Spam itu adalah sebuah serial komedi yang disiarkan BBC pada tahun 1970. Setting komedi itu adalah sebuah gambaran memiliki kata spam pada menunya. Saat pelayan mengeluarkan menu itu, sekelompok Viking bernyanyi, spam! spam! spam! Lovely Spam! Wonderful Spam!´. Kata spam yang berulang -  ulang itu mengacu pada merk daging sapi kalengan asal Argentina. adapun cara yang dilakukan adalah melalui media Chat Room yang mana pada saat itu mereka saling mengirim gambar yang Berupa Logo yang besar, sehingga yang sedang ngobrol harus melakukan scroll terus - menerus. Spam kemoersial pertama kali muncul pada tahun 1994, tanggal 5 maret tepatnya. Pengirimnya sepasang pengacara Laurance Canter dan Martha Siegel.
2.3.2.      Studi Kasus
Contoh kasus baru2 ini yang terjadi antara 2 mail server terbesar di dunia yaitu YAHOO dan GMAIL yang bekerja sama dengan perusahaan RIM (Blackberry) yang memprotes situs sosial network yang sedang tenar saat ini seperti facebook dan twitter yang mengirimkan email di setiap notification, hingga jutaan email setiap harinya bahkan setiap jam sehingga dianggap sebagai SPAM.Sehingga situs facebook dan twitter mulai mengurangi jumlah notification dalam situs mereka.Berikut contoh SPAM Facebook dalam email YAHOO.Sumber:WilkipediaIndonesia, Detik.com.
2.3.3.      Pengenalan SPAM
Spam adalah pengiriman sejumlah message yang sama yang memaksa orang lain yang tidak menginginkan adanya message itu mau tidak mau harus menerimanya. Kebanyakan spam yang ada di internet adalah berupa iklan, promosi dari suatu produk. Spam ini sangat menguntungkan bagi pengirim, karena hanya membutuhkan biaya yang kecil, sementara tidak sebaliknya jika kita memandang dari sisi penerima.
2.3.4.      Apakah SPAM Mengganggu ?
Ada beberapa alasan mengapa SPAM itu mengganggu.
1.       Masalahnya  free ride
E-mail spam bersifat unik sehingga menyebakan penerima membayar lebih banyak untuknya disbanding pengirim spam itu sendiri Sebagai contoh dari referensi yang saya dapat, AOL menerima 1,8 juta spam dari Cyber Promotion perharinya, sampai mereka menuntut kepengadilan untuk menghentikan spam ini. Dengan asumsi butuh 10 detik untuk pengguna AOL untuk mengidentifikasi dan menghapus sebuah message, maka masih 5 jam perharinya dari waktu koneksi perhari yang dihabiskan untuk menghapus spam miliknya, ini hanya contoh dari AOL. Untuk perbanding, spammer mungkin memiliki line yang meharuskan ia membayar $100/hari, tidak ada jenis iklan yang membebani pengiklannya semurah itu dan penerima iklannya berkali-kali lipatnya. Contoh Analogi yang paling mudah adalah mengenai teknologi telpon seluler di Amerika, yang mengharuskan pengguna telepon seluler membayar setiap kali mereka menerima panggilan dan melakukan panggilan.
2.       Masalah “oceans of spam”
Kebanyakan message dari spam menyebutkan dalam pesannya “please send a remove message to get off our list”. Bahkan walau kita mengabaikan mengapa kita harus melakukan sesuatu untuk keluar dari list yang kita tidak pernah ikut, hal ini menjadi sangat tidak mungkin bila volume dari spam itu menjadi lebih besar. Sekarang ini, kebanyakan dari kita hanya mendapat beberapa spam per-harinya. Tetapi jika 1/10 dari 1% user internet memutuskan untuk membuang spam tersebut dengan rate menengah yaitu 100.000 per-hari, rate tersebut dapat dengan mudah dicapai dengan dial-up account dan sebuah PC. Maka tiap orang akan menerima 100 spam perharinya. Jika 1% user melakukan spamming dengan rate tersebut, maka kita semua akan memperoleh 1000 spam perharinya. Apakah realistis jika kita meminta orang untuk men-delete 100 message di inbox-nya perharinya? Tentu sulit. Dapat dibayangkan jika spam semakin berkembang.
3.       Pencurian Resource (The theft of resources)
Peningkatan jumlah spammers, seperti Quantum Communciations, mengirimkan sebagian atau bahkan seluruh mail miliknya melalui intermediate system, untuk menghindari pem-block-an dari suatu system untuk spammers. Hal ini akan memenuhi network dan disk dari intermediate system dengan message spam yang tidak diinginkan, akan menghabiskan waktu dari pengelola system.
Kebanyakan spammers menggunakan teknik “hit and run” spamming dimana mereka menggunakan account dial up dari sebuah provider selama beberapa hari (untuk trial) untuk mengirimakan ribuan dan kemudian meninggalkan account tersebut, sehingga akan meninggalkan masalah baru bagi para provider. Kebanyakan spammer telah melakukan hal ini puluhan kali, memaksa para provider untuk meluangkan waktu ekstar untuk membereskan masalah ini
4.       Kebanyakan adalah Sampah (It's all garbage)
Kebanyakan message spam yang ada sekarang ini adalah berupa iklan, yang tidak berguna, menipu dan mungkin sebagian atau seluruhnya palsu.
Juga karena biaya dari spamming sangat rendah, maka tidak perlu ada tujuan khusus untuk mengirimkan message yang diinginkan, untuk harga yang sama, spammer dapat mengirimkan message ke semua orang, yang akan meningkatkan level noise untuk kita.
5.       Para Spammers adalah Penjahat (They’re crooks)
Kebanyakan spam software selalu muncul dengan daftar nama-nama yang yang disamarkan untuk menjadi penerima message dari spammers, tetapi sebenarnya berisi daftar dari usenet atau mailing list lain. Spam software biasanya menjanjikan untuk bekerja pada system provider untuk dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh spammers.
Spammer juga tau bahwa para pengguna internet tidak ingin menerima pean dari mereka, sehingga mereka menggunakan alamat palsu di message yang mereka sehingga mereka tidak perlu menanggung biaya penerimaan balasan dari orang-orang yang mereka kirimkan message tersebut, dapat juga mereka memanfaatkan masa “trial” dari suatu ISP.


6.       Masalah Legalitas (It might be illegal)
Beberapa jenis spam bersifat illegal di beberapa Negara pada internet. Terutama yang terkait dengan pornografi, yang memungkinkan mereka untuk dipenjarakan.
Salah satu dari 6 (enam) alasan kenapa spam merugikan sudah dapat memungkinkan pengguna internet merasa tidak nyaman untuk menerima email sampah, jika terkait dengan kesemua alasan itu, tentu saja sangat tidak bisa ditoleransi.

2.3.5.      Hal-hal yang harus dihindari agar kita tidak memperoleh spam ?
Beberapa petunjuk untuk menghindari spamming-mail dapat dilihat antara lain:
1.       Jangan sekali-kali merespon spamming mail.
2.       Jangan sekali-kali mereply spamming mail dengan kata "remove". Hal ini akan mengakibatkan email anda dicatat sebagai email yang aktif, dan akibatnya alamat anda akan dicantumkan pada list yang lain. Akibatnya anda akan menerima lagi spamming-mail.
3.       Jangan mengakses website yang direkomendasikan dalam spamming mail tersebut. Akses ini akan dimonitor, dan berfungsi sebagai alat validitas alamat email anda. Selanjutnya anda tidak akan bebas dari spamming-mail.
4.       Jangan sekali-kali men-sign-up suatu site yang menjanjikan bahwa alamat andaakandihapusdarisuatulistspamming-mail.Denganmenuliskanalamatanda,berartiandamemberikaninformasialamatemailandapadapengelolasitus tersebut,dankebanyakanmerekaberperansebagaikolektoralamatemail.
    Yang harus dilakukan bila anda terlanjur menerima spamming-mail
1.       Janganlah mengirimkan complain anda ke pengirim spamming-mail.
2.       Janganlah sekali-kali mematuhi “petunjuk” agar didrop dari mailing list mereka sebagaimana diberikan di bagian akhir spamming-mail tersebut. Akan tetapi kirimkan complain anda pada ISP (Internet Service Provider).
3.       Cara memblok spamming email, bila domain alamat anda, kita misalkan saja *@yahoo.com, jika demikian maka kita dipersilahkan merefer ke http://help.yahoo.com/help/us/mail/read/read-22.html
4.       Bila spamming email tersebut diterima dari seseorang yang beralamatkan *@yahoo.com atau @yahoo.co.jp, andatinggalmemforwardkanspamming-mailtersebutlengkapdenganheader-nyakeabuse@yahoo.com.

Petunjuk mengenai hal ini dapat dilihat di: http://help.yahoo.com/help/us/ mail/spam/spam-04.html

Pengertian Cyber Crime dan Jenis - Jenisnya

Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan Cyber Crimedengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:  “any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”(setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk perbuatan, penyelidikan, atau penuntutan).
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”(apapun, perilaku tidak pantas atau ilegal/tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatis dan/atau transmisi data).
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Cyber Crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.2.            JenisCyber Crime
Berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. 1.      Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
  2. 2.      Hacking adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
  3. 3.      Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
  4. 4.      Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
  5. 5.      Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
  6. 6.      Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
  7. 7.      Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan sebagainya.

Berdasarkan jenis modus operandi, cyber crime dapat digolongkan sebagai berikut:
  1. 1.      Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  2. 2.      Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
  3. 3.      Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
  4. 4.      Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
  5. 5.      Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  6. 6.      Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. 7.      Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM.